BEBERAPA waktu lalu, pemerintah telah mengumumkan bahwa Indonesia Darurat Narkoba! Angka prevalensi tahun 2015 mencapai 2,20 % atau lebih dari 4 juta orang yang terdiri atas penyalah guna coba pakai, teratur pakai dan pecandu.
Bahkan begitu daruratnya, 50 orang setiap hari mati karena narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan angka prevalensi tersebut menyebabkan dampak yang buruk bagi orang yang bersangkutan salah satunya adalah tingkat kejahatan.
Semakin akutnya kejahatan narkoba, disebabkan penanganan yang salah dan penegakkan hukum yang lemah serta hukuman yang tidak memberikan efek jera. Ada juga wacana bahwasanya pemakai narkoba tidak akan dikriminalkan, bahkan banyak usulan bahwa para pemakai narkoba ditempatkan di panti rehabilitasi bukan di penjara karena dianggap bukan pelaku tindak kriminal.
Jika hal ini dipandang dari Islam, maka akan tampak berbeda. Islam menegaskan setiap perbuatan maksiat termasuk mengkonsumi narkoba, baik yang coba pakai, teratur pakai apalagi pecandu, akan dijatuhi siksa yang sangat pedih di akhirat meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di dunia.
Di samping itu, Islam mempersempit bahkan menutup sama sekali peluang orang untuk bermaksiat dengan narkoba. Caranya dengan menerapkan sanksi yang membuat jera para pelakunya dan mencegah masyarakat dari kejahatan serupa.
Mengonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping diobati/direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi, berupa ta’zir, hukumannya dari sisi jenis dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad qodhi/hakim. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksaannya diketahui atau bahkan diketahui masyarakat, langsung. Hanya saja, sistem itu tak akan sempurna jika tidak diterapkan oleh institusi yang sesuai yakni Khilafah Islamiyah ‘ala minhaj nubuwwah. Itulah yang akan menjamin pelaksaan sistem Islam secara kaffah dan menghentikan kejahatan narkoba.
Wallahu’alam bish showab. []