Jenis |
Pengaruhnya |
Faktor Medik Pemakaian Narkoba |
Fakta Hukum |
|
Sekali-sekali |
Berulang |
|||
Nikotin |
Stimulansia | Pening, batuk, denyut jantung cepat, dan tekanan darah meningkat.
Baju, rambut, tangan bau |
Penyakit jantung, paru, kanker, muka keriput.
Jari / gigi menjadi kuning/ coklat |
Larangan merokok di sekolah, rumah sakit, tempat bermain anak-anak, tempat-tempat yang ber AC |
Alkohol |
Depresansia | Sulit konsentrasi, reaksi tubuh lambat. Jumlah banyak mabuk, bicara pelo, rasa malu hilang. Dapat kecelakaan | Kerusakan pada jantung , hati, lambung, otak, syaraf. Ketergantungan, sulit terlepas dari alkohol. Agresif/ perilaku kasar dan murung. Menjadi lebih cemas. | Dilarang menjual tanpa ijin. Hanya orang dewasa boleh minum di kedai minum. Dilarang mabuk di tempat umum |
Obat Penenang (Pil Tidur, Pil BK/ Koplo. MG. DUM Lexo, Rohyp) |
Depresansia | Kantuk, cadel, sempoyongan, gerak lambat. Jumlah banyak, mematikan, jika diminum dengan alkohol | Ketergantungan. Malas, kasar, mudah tersinggung, prestasi belajar / kerja turun. Dapat kejang, gangguan kesadaran | Hanya boleh digunakan untuk pengobatan dan diperoleh dari resep dokter. Memiliki, menggunakan, memperjualbelikan tanpa hak dihukum |
Ganja |
Depresansia | Konsentrasi dan reaksi tubuh terganggu.
Banyak bicara, tertawa cekikikan. Rasa malu hilang. kecelakaan |
Kemampuan baca/ hitung turun, lamban, bodoh, minat/cita-cita hilang, sebentar dirasa lama, jauh dikira dekat.
Penyakit paru. Mudah sakit karena daya tahan tubuh rendah. |
Dilarang keras menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan dan memperjualbelikan. Yang melanggar dikenai hukuman penjara dan denda |
Heroin |
Depresansia | Sulit konsentrasi, reaksi tubuh lambat. Mematikan jika disuntikkan melebihi dosis, atau jika juga minum alkohol
|
Infeksi kulit dan pembuluh darah balik. Kerusakan hati, jantung, mudah ketergantungan.
Risiko penularan HIV/AIDS, hepatitis B/C, jika menyuntik bergantian |
Dilarang keras memiliki, menggunakan, memperjualbelikan.
Barang siapa melanggar dihukum penjara dan denda. |
Ekstasi |
Stimulansia | Tubuh kepanasan, sulit tidur, jantung berdebar beberapa hari, sesudah itu letih. | Perilaku agresif (menyerang), akal sehat hilang, tindakan keji, gangguan jiwa, ketergantungan, rasa sedih jika tak menggunakan | Dilarang keras memiliki, menggunakan, dan memper jualbelikan.
Yang melanggar dihukum penjara/ denda |
Kokain |
Stimulansia | Paranoit, curiga, sulit tidur, Jantung berdebar, pembuluh darah otak pecah (stroke)
|
Agresif, akal sehat hilang, tindakan keji, tidak ada rasa malu, gangguan jiwa, dorongan bunuh diri, ketergantungan, sedih jika tidak menggunakan | Dilarang keras memiliki, menggunakan, dan memper jualbelikan.
Yang melanggar dihukum penjara dan denda |
Inhalansia/ Solven |
Depresansia | Cepat memabukkan. Beberapa bahan dapat mematikan pada penggunaan pertama kali | Mabuk, prestasi belajar terganggu, tidak dapat konsentrasi. Kerusakan ginjal, paru-paru, otak, jantung, hati, sumsum tulang | Alat keperluan rumah tangga, kantor, bengkel, pabrik.
Tidak ada hukum yang melarang menggunakan, memiliki, jual beli |