Selamatkan Indonesia Dari Darurat Narkoba

0
1479

Oleh: Santika
Mahasiswi UPI, Santika926@gmail.com

 

INDONESIA, negeri kita tercinta seolah tak henti-hentinya dikepung berbagai masalah. Mulai dari masalah hutang negara yang kian menumpuk, kenaikan harga  berbagai kebutuhan pokok masyarakat, dan sebagainya. Kini, publik kian dihebohkan dengan adanya “Darurat Narkoba” yang sebenarnya sudah menjadi lagu lama di negeri ini.

Seperti dilansir dalam Okezone.news Tim Direktorat Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan Polres Depok berhasil mengungkap kasus 1 ton sabu di Serang, Banten pada Kamis 13 Juli 2017.

Kabid Humas PMJ, Kombes Raden Argo Yuwono memastikan barang bukti dan empat tersangka telah berada di Polda Metro Jaya. Jelas satu ton bukanlah berat yang sedikit, dan ini yang terungkap. Bagaimana dengan yang tidak terungkap?

Dewasa ini, masyarakat Indonesia kian akrab dengan barang haram tersebut. Mulai dari kalangan selebritis, yang baru-baru ini terjaring kasus narkoba, mahasiswa, konglomerat, remaja, bahkan kalangan bawah kian dekat dengan narkoba.

Pengguna narkoba di Indonesia tercatat sebanyak 5,1 juta jiwa. Setiap tahun, sekitar 15 ribu jiwa melayang karena menggunakan narkoba.

“Pengguna narkoba paling banyak itu berada di usia produktif 24-30 tahun. Tentunya ini menjadi perhatian bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Ali. Detik.com.

Jelas, hal ini merupakan Indikasi bahwa “Indonesia darurat Narkoba” Data yang disodorkan Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) lebih mencengangkan lagi. Ketua DPP Granat Henry Yosodiningrat menjelaskan imbas bisnis narkoba telah menjadi duka bangsa. Sedikitnya sudah 5 juta orang divonis sebagai pecandu dan dalam sehari 50 nyawa terenggut akibat penyalahgunaan narkoba.

Islam memandang Narkoba

Berdasarkan zatnya, narkoba hukumnya haram karena termasuk kedalam khamr yakni bisa merusak akal.

Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram. (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga pernah bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ»

Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya. (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Haramnya narkoba karena dua alasan, yang pertama adalah sabda Rasulullah SAW yang melarang setiap zat atau bahan yang memabukkan dan melemahkan; dan yang kedua adalah narkoba menimbulkan bahaya (dharar). saat jelas narkoba adalah benda yang haram, maka penyalahgunaan terhadap narkoba merupakan penyalahgunaan terhadap syariat.

Selamatkan Indonesia, berantas Narkoba secara tuntas

Berdasarkan faktor peyebab dari penyalahgunaan narkoba, ada beberapa faktor yang memengaruhi. Diantaranya ada faktor internal seperti pribadi yang lemah iman dan ketakwaan, dan ada juga faktor eksternal seperti dari lingkungan yang apatis dan kurangnya kepedulian keluarga.

Maka, begitupun dalam hal solusinya tak bisa hanya memberikan solusi dari satu sisi saja, akan tetapi haruslah solusi yang menyeluruh.

Pertama, dari segi Internal harus meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah.

Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.

Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.

Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam.

Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189).

Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.

KetigaKonsisten dalam penegakan hukum.

Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.

Dengan demikian, tidak hanya dari segi Individu tetapi menyeluruh dari masyarakat dan aparat serta hukum yang ada harus bisa saling berkesinambungan memerangi narkoba. Karena jelas, narkoba merupakan hal yang haram dan harus diperangi. Selain daripada itu, Indonesia juga harus diselamatkan dari darurat narkoba yang otomatis merupakan penyelamatan akan generasi bangsa kedepan. Allahu’alam bii Shawab. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini